Politik indonesia yang penuh dengan kebohongan, dan ketidakpastian. 
Perdebatan mengenai hububungan hukum dan politik memiliki akar sejarah 
panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme 
hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik 
atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan 
aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika
 hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan 
sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu 
tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok 
menciptakan hukum yang hidup. jadi disini mengenai apakah UU adalah 
produk hukum ataukah produk politik masih saja mendapatkan perdebatan 
yang tidak akan pernah usai, Akan  tetapi terlepas dsari hal tersebut 
telah menjadi suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa dalam proses 
pembentukan suatu UU walaupun masih dalam koridor prosedeomkrasi 
seringkali sarat dengan muatan politis atau kepentingan tertentu. Miriam
 Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai 
kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik 
terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan).
 Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan
 kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat 
menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk 
membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh 
mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik 
hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. dalam hal 
ini tentunya kekuasaan politik yang dimaksud adalah DPR yang memegang 
peranan legislasi dalam  terbentuknya sebuah kebijakan. tentunya tidak 
lepas dari kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi terbentuknya 
sebuah UU tersebut.
menurut KBBI, Politik adalah proses pembetukan dan pembagian kekuasaan 
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, 
khususnya dalam negara, bila kita sinergikan antara hukum dan politik 
maka hal ini sanagat berkaitan erat. bukan tidak mungkin setiap 
pembuatan peratuan ataupun pembatalan peraturan itu termuat sarat dengan
 konlik kepentingan.
sudah banyak korban dari sistem politik yang ada di indonesia banyak 
caleg yang gila, banyak orang yang tidak mau bersentuhan lagi dengan 
dunia polititk, banyak orang yang mengatakan banyak politik yang busuk 
di negara kita,
BEBERAPA DIFINISI MENURUT PAKAR :
- Satjipto Rahardjo
 
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan 
mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai 
tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
 
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa 
yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu 
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan 
pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
 
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang –
 undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum 
tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
 
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
 
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun 
dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian 
yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang 
diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya 
Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai 
ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu 
hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
 
- Sejarah Hukum
 
- Perbandingan Hukum
 
- Politik Hukum
 
- IlmU Hukum Umum
 
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
 
Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna 
ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas 
dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
 
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan 
peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai 
arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang 
hukum yang berlaku sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
 
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
- Politik Hukum
 
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
 perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – 
kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
 
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum 
itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan 
dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan 
dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau 
orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. 
Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu 
pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum
 adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v     Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
- Hukum Tata Negara
 
- Hukum adminitrasi Negara
 
- Hukum Perdata
 
- Hukum Pidana
 
- Hukum Acara Perdata
 
- Hukum Acara Pidana
 
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, 
sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan 
POLITIK HUKUM NASIONAL.
.
 
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , 
bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik
 Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para 
warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir 
menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur 
negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis 
peraturan perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang 
terdiri atas 3  ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara 
lain :
a)      Eksekutif
b)      Legislatif
c)      Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing –
 masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak 
lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga 
lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
 Berasal dari kata “ 
Region”  yang berarti “
 daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme 
diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang 
berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata 
lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara –
 negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala
 seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri 
dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang 
terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg.  Mereka bekerjasam dalam
 satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang
 mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak 
dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari 
batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. 
Mereka punya pengaruh besar  terhadap Politik Hukum negara – negara 
didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA 
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu 
sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang
 gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan 
meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas 
dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di 
lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik 
Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum 
Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
- Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
 
- diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
 
- Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
 
- Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
 
- Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses 
pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan 
diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong 
masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
 
- ada yang bersifat Nasional
- ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
 
- ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
 
 
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
 Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 
1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan 
Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut 
merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik 
pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya 
Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya 
konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
 Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh 
Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan 
Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
 
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
-  i.      Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
 
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah 
politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( 
berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum
 nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
 
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
 
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
 
-  ii.      Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
 
-  iii.      Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga 
negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada 
perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam 
rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
 
-  iv.      Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
 
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum
 , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum
 .
-  v.      Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui 
sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan 
dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
 
-  vi.      Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
 
-  vii.      Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang 
demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan 
konstitusi.
 
- Politik Hukum  yang bersifat temporer.
 
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .
E. CARA YANG DIGUNAKAN 
Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
- Negara Kapitalis
 
- Negara Komunis
 
- Negara yang fanatik religius
 
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – 
cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara –
 cara yang dianggap tepat oleh paham:
- Negara Kapitalis
 
- Negara Komunis
 
- Negara yang fanatik religius
 
Ketga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat 
untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita 
pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik
 religius.
 
F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan
 hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang 
bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan
 masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – 
pokoknya sebagai berikut :
- Sumber dasar Hukum Nasional
 
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi 
suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia
 adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam 
pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum 
Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 
1966 ).
- Cita – cita hukum nasional
 
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1)      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2)      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)      Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)      Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Politik Hukum Nasional
 
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan 
wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia 
mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka 
pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang
 hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
- TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
 
- TAP MPR No. IV / MPR / 1973
 
- TAP MPR No. IV / MPR / 1978
 
- TAP MPR No. II / MPR / 1983
 
- TAP MPR No. II / MPR / 1988
 
- TAP MPR No. II / MPR / 1993
 
- TAP MPR No. X / MPR / 1998
 
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan
 dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
- TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
 
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
- TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
 
- Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
 
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. 
Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada 
definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann 
batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang 
menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab 
antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa 
berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
 
a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum 
Ruang Lingkup 
 artinya 
 situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang 
berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
 
a.3. Obyek Politik Hukum 
 
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang 
bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan 
dengan Politik.
a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam 
mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan 
penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat 
membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5. Metode Pendekatan Politik hukum 
Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah
 kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan 
melihat Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, 
Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda
 yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang 
berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka 
tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan 
asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh 
wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu  hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela
 pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan 
Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat  dan timur dapat dilakukan 
dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya 
masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap 
menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
- secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya      dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
 
- panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik      umum dan 
politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara      baratt 
trhadap daerah timur yang mereka jajah.
 
- umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di      Afrika dan Asia.
 
- dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi,      baik, 
mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif,      
sangat bergantung pada alam.
 
- orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju      sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
 
- pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah,      pendidikan 
Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris,      perancis, 
Belanda.
 
- Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan      ke Hindia 
Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia      
berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
 
- Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
 
UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
 
Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa 
penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan 
lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan 
pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya 
ialah:
- memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang      disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
 
- Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang      menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
 
- selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk      orang yang 
dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang      
Belanda.
 
 
UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA
 
- dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti      diatas 
tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain      
atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi
      dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam
 tindak      hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua 
bangsa Indonesia      sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
 
- Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap      kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi   kekhususan orang Indonesia.
 
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang 
netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam 
hak ;
- Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk      menyatukan peraturan-peraturannya.
 
- sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan      yang tak 
terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang      berhubungan 
dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat      sulit
 perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
 
- mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh      pihak yang 
merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat      tersulit 
dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan      
keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini 
telah      di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
 
KODIFIKASI
 
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
- Kodifikasi       terbuka
 
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap 
terdapatnya tambahan – tambahan  diluar induk kondifikasi.  Pertama atau
 semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke 
dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar 
kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan 
peraturan itu isinya  menyangkut permasalahan – permasalahan dalam 
kumpulan peraturan pertama tersebut.  Hal ini dilakukan berdasarkan atas
 kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan 
ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum 
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini 
diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang 
bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat 
mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan 
hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi 
Terbuka.
Isinya;
- Politik hukum lama
 
- Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
 
- Penduduk terpecah menjadi;
 
- penduduk bangsa Eropa
 
- Penduduk bangsa Timur Asing
 
- Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
 
- pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
 
- Pendidikan bangsa indonesia:
 
- Hasil Pendidikan Barat.
 
- Hasil Pendidikan Timur
 
POLITIK HUKUM BARU
Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 
(versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 
1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
- Negara tersebut negara Merdeka.
 
- Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan      kedalam
- Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa       Negara kita merdeka.
 
- Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh       seluruh Warga Negara.
 
 
- Ada keinginann untuk membuat  hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
 
Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
- Konstitusi
 
- Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
 
- Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
 
Antara lain :
- UUD 1945 ~ suppel tapi
 
- Perbidang atau perlapangan hukum
 
-         perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
-         ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
- Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
 
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih 
menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 
Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
- Hukum Islam
 
- hukum Adat
 
- Hukum Barat
 
Ada :
- cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
 
- peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam      Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
 
- karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
 
- hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah      sistemnya yang baik.
 
Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan 
Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula 
belum ada, yakni :
- 
- UU No 14 tahun 1970 Tentang  ketentuan kekeuasaan kehakiman.
 
- UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
 
- UU lingkungan Hiduop.
 
- UU Perburuhan.
 
- UU Perbankan, Dsb.
 
 
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
- diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan
 Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
 
- Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
 
- Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
 
-  Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan 
urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan
 Internasional.
 
Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO  SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara 
(Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum 
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk 
tertulis.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia 
adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, 
yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai 
penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi 
Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum 
Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak 
hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan 
Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan 
penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan 
menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan 
dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn 
perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami
 Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
- 
- menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”  (buku PIH karangannya ini adalah buku       PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
 
- Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di       Indonesia.
 
 
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
- hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari      pembentukan 
Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang      sama 
sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
 
- Sejak sebelum kemerdekaan                   sesudah kemerdekaan     
 Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia  
    memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama 
dengan      Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
 
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
- pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar      Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
 
- Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai  di Hindia Belanda.
 
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
- Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri”      dan jangan
 hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia      Belanda.
 
- Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki      Politik 
Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa      
indonesia.