Politik indonesia yang penuh dengan kebohongan, dan ketidakpastian.
Perdebatan mengenai hububungan hukum dan politik memiliki akar sejarah
panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme
hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik
atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan
aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika
hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan
sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu
tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok
menciptakan hukum yang hidup. jadi disini mengenai apakah UU adalah
produk hukum ataukah produk politik masih saja mendapatkan perdebatan
yang tidak akan pernah usai, Akan tetapi terlepas dsari hal tersebut
telah menjadi suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa dalam proses
pembentukan suatu UU walaupun masih dalam koridor prosedeomkrasi
seringkali sarat dengan muatan politis atau kepentingan tertentu. Miriam
Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai
kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik
terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan).
Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan
kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat
menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk
membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh
mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik
hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. dalam hal
ini tentunya kekuasaan politik yang dimaksud adalah DPR yang memegang
peranan legislasi dalam terbentuknya sebuah kebijakan. tentunya tidak
lepas dari kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi terbentuknya
sebuah UU tersebut.
menurut KBBI, Politik adalah proses pembetukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara, bila kita sinergikan antara hukum dan politik
maka hal ini sanagat berkaitan erat. bukan tidak mungkin setiap
pembuatan peratuan ataupun pembatalan peraturan itu termuat sarat dengan
konlik kepentingan.
sudah banyak korban dari sistem politik yang ada di indonesia banyak
caleg yang gila, banyak orang yang tidak mau bersentuhan lagi dengan
dunia polititk, banyak orang yang mengatakan banyak politik yang busuk
di negara kita,
BEBERAPA DIFINISI MENURUT PAKAR :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan
mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai
tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa
yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang –
undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum
tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun
dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian
yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang
diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya
Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai
ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu
hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna
ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas
dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan
peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai
arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang
hukum yang berlaku sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan –
kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum
itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan
dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan
dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau
orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum.
Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu
pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum
adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
- Hukum Tata Negara
- Hukum adminitrasi Negara
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “,
sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan
POLITIK HUKUM NASIONAL.
.
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu ,
bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik
Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para
warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir
menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur
negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis
peraturan perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang
terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara
lain :
a) Eksekutif
b) Legislatif
c) Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing –
masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak
lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga
lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari kata “
Region” yang berarti “
daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme
diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang
berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata
lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara –
negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala
seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri
dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang
terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam
satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang
mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak
dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari
batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada.
Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara – negara
didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu
sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang
gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan
meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas
dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di
lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik
Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum
Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
- Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
- diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
- Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
- Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
- Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses
pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan
diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong
masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
- ada yang bersifat Nasional
- ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
- ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus
1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan
Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut
merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik
pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya
Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya
konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh
Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan
Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
- i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah
politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum (
berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum
nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
- ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
- iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga
negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada
perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam
rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
- iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum
, sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum
.
- v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui
sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan
dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
- vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
- vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (
keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang
demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan
konstitusi.
- Politik Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .
E. CARA YANG DIGUNAKAN
Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
- Negara Kapitalis
- Negara Komunis
- Negara yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara –
cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara –
cara yang dianggap tepat oleh paham:
- Negara Kapitalis
- Negara Komunis
- Negara yang fanatik religius
Ketga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat
untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita
pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik
religius.
F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan
hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang
bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan
masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok –
pokoknya sebagai berikut :
- Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi
suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia
adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam
pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum
Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS /
1966 ).
- Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4) Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Politik Hukum Nasional
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan
wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia
mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka
pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang
hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
- TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
- TAP MPR No. IV / MPR / 1973
- TAP MPR No. IV / MPR / 1978
- TAP MPR No. II / MPR / 1983
- TAP MPR No. II / MPR / 1988
- TAP MPR No. II / MPR / 1993
- TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan
dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
- TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
- TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
- Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1.
Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada
definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann
batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang
menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab
antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa
berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang Lingkup
artinya
situasi/tempat/faktor “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang
berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
a.3. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang
bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan
dengan Politik.
a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam
mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan
penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat
membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah
kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan
melihat Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia,
Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda
yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang
berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka
tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan
asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh
wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela
pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan
Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat dan timur dapat dilakukan
dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya
masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap
menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
- secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
- panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan
politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt
trhadap daerah timur yang mereka jajah.
- umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
- dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik,
mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif,
sangat bergantung pada alam.
- orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
- pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan
Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis,
Belanda.
- Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia
Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia
berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
- Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa
penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan
lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan
pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya
ialah:
- memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
- Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
- selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang
dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang
Belanda.
UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA
- dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas
tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain
atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi
dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam
tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua
bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
- Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang
netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam
hak ;
- Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
- sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak
terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan
dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit
perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
- mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang
merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit
dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan
keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini
telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
- Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau
semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke
dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar
kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan
peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam
kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan
ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang
bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat
mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan
hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi
Terbuka.
Isinya;
- Politik hukum lama
- Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
- Penduduk terpecah menjadi;
- penduduk bangsa Eropa
- Penduduk bangsa Timur Asing
- Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
- pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa indonesia:
- Hasil Pendidikan Barat.
- Hasil Pendidikan Timur
POLITIK HUKUM BARU
Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945
(versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember
1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
- Negara tersebut negara Merdeka.
- Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
- Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
- Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
- Ada keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
- Konstitusi
- Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
- Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
- UUD 1945 ~ suppel tapi
- Perbidang atau perlapangan hukum
- perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
- ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
- Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih
menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2
Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
- Hukum Islam
- hukum Adat
- Hukum Barat
Ada :
- cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
- peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
- karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
- hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan
Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula
belum ada, yakni :
-
- UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
- UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
- UU lingkungan Hiduop.
- UU Perburuhan.
- UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
- diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan
Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
- Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
- Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
- Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan
urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan
Internasional.
Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara
(Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk
tertulis.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia
adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia,
yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai
penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi
Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum
Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak
hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan
Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan
penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan
menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan
dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn
perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami
Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
-
- menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
- Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
- hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan
Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama
sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
- Sejak sebelum kemerdekaan sesudah kemerdekaan
Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia
memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama
dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
- pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
- Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
- Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan
hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
- Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik
Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa
indonesia.