Selasa, 26 Maret 2013

BUKU BUKU



BUKU BUKU

Kalau ingin tahu otak,  segala isi dan cara bekerjanya sekaligus bacalah buku buku ringan berikut ini :
Buku ini bukan pelajar, mahasiswa, guru dosen, tetapi wajib bagi setiap orang yang ingin mencerdaskan dirinya dan mengoptimalkan potensi yang terpendam.
 Yang ringan ringan dan mengalir  dari Ir Hernowo, Ir. Anggermanto dan Dr. Dimytri Mahayana, hebatnya lagi bukan Sarjana Kependidikan.




 Buku buku ini semua baru sebagian saja dari koleksi yang saya miliki

BERFIKIR SISTEMIK



BERFIKIR SISTEM BAGI APARATUR

Beberapa Pengertian


Lembaga Administrasi Negara dalam kebijakan kurikulumnya, mencantumkan mata ajar Sistem Thingking bagi Pejabat Eselon III atau II untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan II, dengan buku bakunya dari Peter Senge yang berjudul Disiplin ke Lima ( Five Dicipline). kenapa harus sistem thingking,
karena ada beberapa alasan :
  • Karena menghadapi kompleksitas.
  • Karena persaingan yang keras.
  • Karena dapat mengubah cara berfikir yang mendasar.
  • Dapat mendorong proses belajar.
  • Masalah tak dapat diselesaikan dengan cara berfikir yang menciptakan masalah
Berpikir sistematik (systematic thinking), mengajarkan kepada kita untuk memikirkan segala sesuatu berdasarkan kerangka metode tertentu, ada urutan dan proses pengambilan keputusan, maknanya mencari dan melihat segala sesuatu memiliki pola keteraturan dan bekerja sebagai sebuah sistem. Contoh Bila kita melihat koperasi, unit usaha kecil dan menengah (UKM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan konglomerat, maka kita akan memandangnya sebagai sistem perekonomian nasional.


 Menurut Peter M. Senge,       System Thinking merupakan Disiplin Kelima yang mengintegrasikan disiplin-disiplin lain untuk   Learning Organization (Personal Mastery, Mental Models, Shared Vision, Team Learning). yang merupakan Cornerstone / Pilar konsep dasar dari Learning Organization.
Hakekat system thinking adalah alat pemecahan masalah yang paling tepat melalui pengungkit nya.

Berbeda dengan berpikir linier, berpikir linier dimulai dari input-proses- output. misalnya seperti melihat pohon di hutan. Berpikir sistem adalah seluruh yaitu melihat hutan itu sendiri dan interaksi yang ada didalamnya.

TEORI TEORI

PERILAKU SYSTEM
Sistem ditentukan oleh perilakunya. Tujuan mempelajari sistem adalah untuk mengidentifikasi pola perilaku yang berhubungan dengan type sebuah sistem.
Dengan mengetahui hubungan antara struktur sistem dan perilaku sistem, dapat mengerti lebih baik sebuah sistem yang baru. Sekali dapat menemukan pola perilaku masalah tertentu kita dapat mencari struktur sistem yang sesuai.



Ada empat (4) perilaku system yaitu
  1. Pertumbuhan eksponensial (Exponential growth)

  2. Pencapaian tujuan ( goal seeking)

  3. Pertumbuhan ( shape s)

  4. Bentuk osilasi

Delapan (8) pola dasar system dalam systems thinking yaitu :
  1. Perbaikan yang gagal (Fixes That Fail)
  2. Pemindahan beban (Shifting The Burden)
  3. Sasaran yang berubah (Drifting Goal)
  4. Persaingan (Escalation)
  5. Pertumbuhan yang terbatas (Limit to Success/Growth)
  6. Pertumbuhan dengan keterbatasan investasi (Growth and Under Investment)
  7. Kesulitan Bersama (Tragedy of The Commons)
  8. Sukses bagi yang sukses (Success to The Successful )


ESENSI, PRINSIP DAN PRAKTEK
Essensi : holistic dan mempunyai hubungan saling keterkaitan
Prinsipnya : ada struktur yang mempengaruhi perilaku ( perilaku sistem), resisten terhadap kebijakan dan mempunyai pengungkit masalah ( leverage)
Prakteknya : pola paku sistem (archetype) dan simulasi / diagram simpal kausal (causal loop diagram).





PIRANTI SYSTEM THINGKING

Piranti berpikir serba system ada 2 yaitu yang disebut diagram simpal causal atau yang dikenal sebagai CLD dan yang satu lagi adalah archetype atau pola dasar system. Untuk membuat piranti tersebut diperlukan hal-hal di bawah ini.
  1. Story line
Dimulai dengan membuat story line dari permasalahan yang dicermati. Dari story line diperoleh variabel - variabel masalah yang akan dipecahkan.
  1. VARIABEL
Syarat menentukan sebuah variabel :
  • Kata benda
  • Bebas nilai
  • kuantitatif
  • bermakna tunggal
  1. Hubungan antara variabel
  • Realistis
  • Sistematis
  • Logis
  • humanis
  1. CAUSAL DAN FEED BACK LOOP


    Looping merupakan: hubungan sebab-akibat antara variabel
    Positip + positip............> tanda +/S ( same direction)

    Positip + negatif ............> tanda -/O ( opposite )

    Notasi pada Loop :
  2. LANGKAH MEMBUAT CAUSAL LOOP DIAGRAM ( CLD)
    1. Membuat story line
    2. Menentukan variabel
    3. Membuat model CLD
    4. Mencari leverage
Contoh CLD sebagai mana pada gambar di bawah ini.
Pada model CLD, leverage dapat dicari dengan bantuan piranti Vensime. Leverage adalah variabel yang paling banyak hubungannya dengan variabel lain ( lihat pada uses tree).
  1. LANGKAH MEMBUAT ARCHETYPE
    1. Membuat story line
    2. Mencari Behavior of Time ( BOT)
    3. Menentukan archetype yang sesuai dengan BOT
    4. Mencari penyelesaian masalah dalam archetype.
Sebagai contoh diambil model archetype shiften the burden ( pengalihan beban ) yang banyak digunakan dalam pemecahan masalah di Indonesia, sebagai mana di bawah ini. Mengenali archetype ini, Karena ia memiliki pola perilaku sistem (behavior of time / BOT ) dari peristiwa yang berulang apabila struktur sistemnya sama. Archetype ini memiliki 3 variabel yaitu gejala masalah, solusi simptomatik, solusi mendasar dan side efek. Sebagai suatu pola sistem, maka menggunakan model archetype, semuanya persis pola bakunya, baik jumlah variabel dan tanda pada hubungan antar variabel. Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

LANGKAH MEMBUAT CAUSAL LOOP DENGAN VENSIME
  1. Membuat kata dalam kotak : klik tulisan var dalam kotak, ketik kata yang diinginkan. Atur letak dan besar kotak melalui sudut kanan bawah dari kotak
  2. Membuat kata tidak dalam kotak : klik tulisan var tidak pakai kotak, ketik kata yang diinginkan. Atur letak dan besar kotak melalui sudut kanan bawah dari kotak
  3. Menghubungkan antar kotak dengan lengkungan panah : klik tanda lengkungan panah, klik dua kotak yang akan dihubungkan, lalu atur lengkungan dengan menarik titik pada garis panah
  4. Memindahkan atau memilih obyek atau kotak : klik gambar telapak tangan, klik dan drag obyek ybs ke tempat dikehendaki.
  5. Memberi tanda S (same direction) atau O(Opposite) : klik gambar telapak tangan, klik ujung anak panah, klik tanda S atau O di bawah.
  6. Membuat tanda delay (=): klik gambar telapak tangan, klik kanan ujung anak panah yang akan diberi tanda, klik tanda "delay marking"
  7. Mengatur besar font (huruf) dan bold, italic, dan underline : klik gambar telapak tangan, klik kotak, klik b, I, atau u di bagian bawah
  8. Menghitung loop yang melalui variabel ttt : klik tangan, klik variable ybs, klik gambar loop (panah berputar) di sebelah kiri.
  9. Mengkopi : batasi daerah yang akan dikopi (dengan telapak tangan), klik tanda kopi, klik paste.
  10. Menghapus : klik tanda hapus, klik gambar yang akan dihapus
  11. Menyimpan (saving): save seperti biasa : file, save atau save as
  12. Mentransfer ke Power Point : batasi yang akan ditransfer, klik edit, copy, buka power point, paste


Berpikir kesisteman adalah suatu disiplin ilmu untuk melihat struktur yang mendasari situasi kompleks, dan untuk membedakan perubahan tingkat tinggi terhadap perubahan tingkat rendah. Tentu saja, berpikir kesisteman mempermudah hidup dengan membantu kita untuk melihat pola yang lebih dalam yang mendasari beberapa peristiwa dan detailnya (Senge, 1990). Sistem bersifat hierarchical – tersusun dari subsistem-subsistem – yang merupakan sistem tersendiri. Oleh karena itu apabila ingin berpikir sistem harus pula digunakan pendekatan holistic. Beberapa jenis sistem diantaranya : 1) Sistem Alam (termasuk tubuh manusia dan makhluk hidup lain) ; 2) sistem rekayasa (dirancang oleh manusia); 3) sistem sosial dan kegiatan manusia.

Dalam perspektif pendekatan sistem, sistem sosial tidak bisa dipahami dengan menguraikan bagian-bagian masalah satu persatu. Menguraikan bagian-bagian sistem sosial dapat menghilangkan jati diri sistem yang terletak pada interaksi antar bagian bagian tersebut. Berpikir sistem bukan dengan menguraikan yang kompleks menjadi lebih sederhana, tetapi melihat dari jarak yang lebih jauh sehingga keterkaitan yang kompleks antar subsistem dapat terlihat. Elemen-elemen sistem merupakan bagian-bagian yang berinteraksi dalam hubungan timbal balik, merespons satu sama lain dalam konteks peran-peran. Interaksi (Reciprocity) berarti komunikasi antara satu bagian dengan bagian yang lain. Interaksi berarti kedua pihak saling mempengaruhi ketika berinteraksi satu sama lain. Roles berarti suatu karakter atau fungsi yang diemban oleh suatu bagian. Berpikir sistem (system thinking) berbeda dengan berpikir sistematik (systematic thinking) dan berpikir sistemik (systemic thinking).





Senin, 25 Maret 2013

Apa hukum Politik




HUKUM POLITIK - POLITIK HUKUM

Menurut Pesan Yahoo  sebagai poling suara terbanyak, dikatakan sebagai berikut : 


Politik indonesia yang penuh dengan kebohongan, dan ketidakpastian. Perdebatan mengenai hububungan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup. jadi disini mengenai apakah UU adalah produk hukum ataukah produk politik masih saja mendapatkan perdebatan yang tidak akan pernah usai, Akan tetapi terlepas dsari hal tersebut telah menjadi suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa dalam proses pembentukan suatu UU walaupun masih dalam koridor prosedeomkrasi seringkali sarat dengan muatan politis atau kepentingan tertentu. Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. dalam hal ini tentunya kekuasaan politik yang dimaksud adalah DPR yang memegang peranan legislasi dalam terbentuknya sebuah kebijakan. tentunya tidak lepas dari kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi terbentuknya sebuah UU tersebut.

menurut KBBI, Politik adalah proses pembetukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara, bila kita sinergikan antara hukum dan politik maka hal ini sanagat berkaitan erat. bukan tidak mungkin setiap pembuatan peratuan ataupun pembatalan peraturan itu termuat sarat dengan konlik kepentingan.

sudah banyak korban dari sistem politik yang ada di indonesia banyak caleg yang gila, banyak orang yang tidak mau bersentuhan lagi dengan dunia polititk, banyak orang yang mengatakan banyak politik yang busuk di negara kita,



BEBERAPA DIFINISI MENURUT PAKAR :

  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
  1. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  1. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
  1. Dogmatika Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  4. Politik Hukum
  5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
  1. Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
  1. Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
  1. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
  1. Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
  1. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v     Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum adminitrasi Negara
  3. Hukum Perdata
  4. Hukum Pidana
  5. Hukum Acara Perdata
  6. Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
.

I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA

Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT

Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.

III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG

Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3  ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a)      Eksekutif
b)      Legislatif
c)      Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.

REGIONALISME

Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg.  Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar  terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.

TATA TERTIB DUNIA 

Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
  • Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
  • diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
  • Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
  • Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
  • Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
  1. ada yang bersifat Nasional
    1. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
    2. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.

D. SIFAT POLITIK HUKUM

Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
  1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
  1. i.      Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
  1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
  2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
  3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
  4. ii.      Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
  1. iii.      Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
  2. iv.      Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
  1. v.      Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
  2. vi.      Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
  3. vii.      Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
  4. Politik Hukum  yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .

E. CARA YANG DIGUNAKAN

Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
  • Negara Kapitalis
  • Negara Komunis
  • Negara yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:
  • Negara Kapitalis
  • Negara Komunis
  • Negara yang fanatik religius
Ketga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
  • Kapitalis
Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
  • Komunisme
Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
  • Fanatik religius
Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.


F. SISTEM HUKUM NASIONAL

Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
  1. Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
  1. Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1)      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2)      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)      Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)      Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  1. Politik Hukum Nasional
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
  1. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
  2. TAP MPR No. IV / MPR / 1973
  3. TAP MPR No. IV / MPR / 1978
  4. TAP MPR No. II / MPR / 1983
  5. TAP MPR No. II / MPR / 1988
  6. TAP MPR No. II / MPR / 1993
  7. TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
  1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
  1. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
  2. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU

a.1. Batasan / Definisi Politik Hukum

Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.

Politik Hukum Perundang-undangan :

1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.


a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.


a.3. Obyek Politik Hukum

Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.

a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.

a.5. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)

POLITIK HUKUM LAMA

Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.

Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu  hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat  dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
  1. secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
  2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
  3. umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
  4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
  5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
  6. pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
  7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
  8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA


Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
  1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
  2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
  3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.

UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA

  1. dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
  2. Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi   kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
  1. Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
  2. sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
  3. mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
  1. Kodifikasi  terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan  diluar induk kondifikasi.  Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya  menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.  Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
  1. Politik hukum lama
  2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
  3. Penduduk terpecah menjadi;
  1. penduduk bangsa Eropa
  2. Penduduk bangsa Timur Asing
  3. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
  1. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  2. Pendidikan bangsa indonesia:
  1. Hasil Pendidikan Barat.
  2. Hasil Pendidikan Timur
POLITIK HUKUM BARU

Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
  1. Negara tersebut negara Merdeka.
  2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
    • Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
    • Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
  1. Ada keinginann untuk membuat  hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
  1. Konstitusi
  2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
  3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
  1. UUD 1945 ~ suppel tapi
  2. Perbidang atau perlapangan hukum
-         perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
-         ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
  1. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
  1. Hukum Islam
  2. hukum Adat
  3. Hukum Barat
Ada :
  1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
  2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
  3. karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
  4. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
    1. UU No 14 tahun 1970 Tentang  ketentuan kekeuasaan kehakiman.
    2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
    3. UU lingkungan Hiduop.
    4. UU Perburuhan.
    5. UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
  • diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
  • Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
  • Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
  • Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO  SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
    1. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”  (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
    2. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
  1. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
  2. Sejak sebelum kemerdekaan                   sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
  1. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
  2. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai  di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
  1. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
  2. Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.



Sabtu, 23 Maret 2013

Pengertian Politik


PENGERTIAN POLITIK


Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).


Pengertian politik dari para ilmuwan:


Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).
Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).
J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).
Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).
David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).
Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).
Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”
Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”
Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
Masih banyak pengertian tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).

Sumber  :http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/21/pengertian-politik/

Pengertian Hukum


 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

sumber  :http://hukum-on.blogspot.com/

Jumat, 22 Maret 2013

MIND MAP


MENUANGKAN GAGASAN MELALUI MIND MAP


Pengantar.

Pemetaan Pikiran (metode mind map) diintrodusir oleh penulis dan wartawan telivisi terkenal di Inggris tahun 1970an oleh Tony Buzan sebagai alat untuk menolong orang untuk mencacat lebih efektif. Selama menggunakan alat ini, Tony menyadari bahwa tdak saja menemukan suatu cara mencatat lebih baik, namun juga cara baru yang lebih heba tuntuk meningkatkan kemampuan berfikir. Coba kita ingat2 laporan, draf-draf naskah, laporan, surat-surat, atau konsep pidato sambutan  dan bayangkan Anda harus menulis, membuat catatan-catatan dan sewaktu mulai mengingat ingat dalam pikiran anda mungkin tidak terlihat garis besarnya. Yang terjadi adalah anda menangkap kata kata bkuncinya, asosiasi, dan gambar serta citra yang bermunculuan dalam kesadaran . Untuk membuat tulisan dan catatan catatan Anda harus menata asosiasi.
Selain meningkatkan kebebasan berasosiasi, pemetaan pikiran mengajarkan pendekatan inovatif dan komprehensip dalam penataan ide. Dan kemudian Pemetaan ini berkembang menjadi alat untuk melatih orang berfikir untuk lebih berdaya guna, seperti yang dikembangkan oleh Joyce Wycoff dalam Menjadi Super Kreatif melalui Metode Pemetaan Pikiran  Selamat Mencoba

Pengertian


Mind map adalah sebuah metode untuk mengelola informasi secara keseluruhan. Seperti yang ditulis di IQmatrix, termasuk di dalamnya adalah :
  • Menyimpan informasi
  • Pengorganisasian informasi
  • Skala prioritas
  • Belajar memahami informasi
  • Meninjau kembali
  • Mengingat informasi
Metode ini dipopulerkan oleh Tony Buzan, seorang penulis dan bintang televisi terkenal dari Inggris.


Contoh Mind Map
Contoh Mind Map

Kegunaan Mind Map

Mind map memiliki banyak kegunaan, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, ataupun pribadi. Secara garis besar, mind map dapat digunakan untuk :
  • Problem solving atau untuk memecahkan masalah
  • Membuat outline atau garis besar dari suatu informasi
  • Membuat perencanaa bisnis
  • Belajar bahasa asing
  • Mengorganisasikan suatu pekerjaan atau pertemuan
  • Untuk keperluan pengajaran
  • Perencanaan liburan
  • dll

Manfaat Mind Map

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan mencatat menggunakan sistem mind map.
  1. Meningkatkan kemampuan kita untuk melihat dan mengingat suatu informasi secara detail. Meningkatkan kemampuan manajemen informasi dan kemampuan konsentrasi, imajinasi, serta memori.
  2. Membantu memperjelas pemikiran, tujuan, dan pemahaman akan suatu informasi. Membantu menjadikan belajar menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan dan menghemat waktu.
  3. Memicu kreativitas seseorang dalam mengelola informasi.
Semua manfaat di atas tentu tergantung bagaimana Anda mempraktekkan membuat mind map. Jika dibuat asal-asalan mungkin manfaatnya tidak akan terasa.

Cara Membuat Mind Map
Membuat mind map sebenarnya tidak susah, yang diperlukan hanya kemauan dan kertas untuk mencatat. Kertas yang digunakan bisa A4 atau kertas apa saja, yang penting kosong.
Berikut ini contoh cara membuat mind map sebagai catatan dari membaca sebuah buku. Tidak apa-apa ya contohnya buku yang saya susun  .
  • Tulislah judul buku yang sedang Anda baca di tengah-tengah kertas, pertegas dengan lingkaran.
Mind Map
  • Ketika memasuki bagian-bagian penting, buat garis yang merupakan cabang dari bagian utama.
Mind Map
  • Ketika menemukan sub-bagian dari pokok pembahasan sebelumnya buatlah ranting untuk menghubungkan dengan bagian sebelumnya. Begitu seterusnya…
Mind Map
Nah, sudah terbentuk satu mind map bukan. Jangan lupa, gunakan keyword atau kata kunci untuk menulis bagian-bagiannya. Anda bisa pula menambahkan gambar untuk memudahkan Anda untuk mengingat atau memahami dengan baik.

Selamat mencoba untuk diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. dan semoga tulisan ini membantu dalam membuat mind map Anda sendiri.




KEPEMIMPINAN HASTA BRATA


OJO GUMUNAN, OJO KAGETAN LAN OJO DUMEH





Dalam budaya jawa sebenarnya sangat sarat dengan filsafat hidup (ular-ular). Ada yang disebut Hasta Brata yang merupakan teori kepemimpinan, berisi mengenai hal-hal yang disimbolisasikan dengan benda atau kondisi alam seperti :

-Surya
-Candra 
-Kartika 
-Angkasa 
-Maruta 
-Samudra
-Dahana 
-Bhumi

1. Surya (Matahari) memancarkan sinar terang sebagai sumber kehidupan. Pemimpin hendaknya mampu menumbuh kembangkan daya hidup rakyatnya untuk membangun bangsa dan negaranya.

2. Candra (Bulan), yang memancarkan sinar ditengah kegelapan malam. Seorang pemimpin hendaknya mampu memberi semangat kepada rakyatnya ditengah suasana suka ataupun duka.

3. Kartika (Bintang), memancarkan sinar kemilauan, berada ditempat tinggi hingga dapat dijadikan pedoman arah, sehingga seorang pemimpin hendaknya menjadi teladan bagi untuk berbuat kebaikan

4. Angkasa (Langit), luas tak terbatas, hingga mampu menampung apa saja yang datang padanya.Prinsip seorang pemimpin hendaknya mempunyai ketulusan batin dan kemampuan mengendalikan diri dalam menampungpendapat rakyatnya yang bermacam-macam.

5. Maruta (Angin), selalu ada dimana-mana tanpa membedakan tempat serta selalu mengisi semua ruang yang kosong. Seorang pemimpin hendaknya selalu dekat dengan rakyat, tanpa membedakan derajat da martabatnya.

6. Samudra (Laut/air), betapapun luasnya, permukaannya selalu datar dan bersifat sejuk menyegarkan. Pemimpin hendaknya bersifat kasih sayang terhadap rakyatnya.

7. Dahana (Api), mempunyai kemampuan membakar semua yang bersentuhan dengannya. Seorang pemimpin hendaknya berwibawa dan berani menegakkan kebenaran secara tegas tanpa pandang bulu.

8. Bhumi (bumi/tanah), bersifat kuat dan murah hati. Selalu memberi hasil kepada yang merawatnya. Pemimpin hendaknya bermurah hati (melayani) pada rakyatnya untuk tidak mengecewakan kepercayaan rakyatnya.

Dalam teori kepemimpinan yang lain ada beberapa filsafat lagi yang banyak dipakai , agar setiap pemimpin (Khususnya dari Jawa) memiliki sikap yang tenang dan wibawa agar masyarakatnya dapat hidup tenang dalam menjalankan aktifitasnya seperti falsafah : Ojo gumunan, ojo kagetan lan ojo dumeh. Maksudnya, sebagai pemimpin janganlah terlalu terheran-heran (gumun) terhadap sesuatu yang baru (walau sebenarnya amat sangat heran), tidak menunjukkan sikap kaget jika ada hal-hal diluar dugaan dan tidak boleh sombong (dumeh) dan aji mumpung sewaktu menjadi seorang pemimpin.Intinya falsafah ini mengajarkan tentang menjaga sikap dan emosi bagi semua orang terutama seorang pemimpin.

ADAKAH PELATIHAN EMPATI


MASIHKAH KITA PUNYA RASA EMPATI 


Tanggal 30 Juli 2013  saya mengunjungi sahabat  di bekas kantor,  ketika 30 tahun yang lalu saya mengabdi, Rasanya dari teman2 dan sahabat saya tidak ada yang berubah, seperti sapaannya, hormat saling menghormati,  candanya termasuk cengengesannya. Saya termasuk orang yang suka cengengesan maksudnya   tak lebih dari cara saya untuk lebih dalam mengikat bathin sebuah persahabatan atau persaudaraan sejati. tanpa motif ata pretensi. Ketika sedang asyiknya bercanda dengan teman seruangan, tiba tiba boss / pimpinan kantor masuk dan kebetulan saya dalam posisi didepan, semua bereaksi, berekspresi dengan mengambil sikap hormat  menyambut sang boss. Aneh nya  ketika saling berjabat tangan, sepertinya tak muncul empati yang menyertai jabat tangan tanda jalinan silaturahmi ini. Pertanyaannya adalah : siapa harus berempati kepada siapa?.
Pengetian empati mirip perasaan simpati, akan tetapi tidak semata-mata perasaan kejiwaan saja, melainkan diikuti perasaan organisme tubuh yang sangat dalam. Empati adalah kemampuan untuk menyadari perasaan orang lain dan bertindak (sesuai) untuk membantu. Konsep Empati terkait erat dengan rasa iba dan kasih sayang. Empati merupakan kemampuan mental untuk memahami dan berempati dengan orang lain, apakah orang diempati setuju atau tidak tetapi disini memiliki niat untuk membantu. Dalam penelitian empati merupakan fenomena kompleks yang tidak memiliki definisi sederhana. Empati dipelajari dalam psikologi sosial, psikologi kognitif dan neuroscience. 
Empati adalah proses mental yang kompleks yang melibatkan (1) apa yang dirasakan oleh orang lain (empati afektif) (2) bagaimana menempatkan diri sebagai orang lain(empati kognitif), dan (3) menjadi orang lain yang merasakan (diri sendiri / lainnya) (empati akurasi).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBzPEJzl5UacuA82xTM8KoTxesBUE_kGTGbAKXFPnFSV-CngRBJPTQy-xd5gUJQfLW3b9dsM3-4yEGIQr7sKbaImDBdlYnxgzHFMDpMXmqtmCDW2zyluIomo1qhyMlAny9Tlobn1OgzV0q/s1600/Empatia.jpgKetiga mekanisme diatas dianggap saling terkait dan tergantung satu sama lain maka empati pun terjadi. Dalam proses empati maka ada hubungan yang saling berinteraksi antara penularan emosi, pengambilan perspektif dan akurasi empati satu sama lain untuk menghasilkan respon adaptif sosial. Empati berasal dari bahasa Yunani yaitu Emphatia yang berarti gairah atau ketertarikan fisik yang mengacu pada kemampuan pikiran, emosi, niat dan ciri-ciri kepribadian dari orang lain dan memahami apa yang diinginkan. Empati mencakup respon tersendiri terhadap perasaan orang lain, seperti rasa kasihan, kesedihan, rasa sakit. Empati memainkan peranan penting dalam berbagai bidang ilmu, kriminologi dari psikologi, fisiologi, pedagogi, filsafat, kedokteran dan psikiatri. Dalam empati terdapat rasa keterlibatan emosional seseorang dalam realitas yang mempengaruhi orang lain. Beberapa studi menunjukkan adanya sifat-sifat yang berhubungan dengan empati pada beberapa hewan bukan manusia, seperti tikus atau primata lainnya. Dalam pengertian ini, bisa dijelaskan bahwa empati berasal dari mekanisme saraf dasar yang dikembangkan selama evolusi. 

Keadaan empati, atau pemahaman empatik merupakan cara untuk memahami kerangka acuan internal lain dengan memaknai komponen emosional yang dikandungnya, seperti yang dirasakan orang lain, dengan kata lain, menempatkan diri di tempat lain, seperti "seolah-olah menjadi." Seseorang bisa berempati dengan orang lain dengan cara memberikan kontribusi untuk memahami emosi orang lain dan berkomunikasi dengan sesama manusia. Tanpa bicara empati pun bisa dipahami satu sama lain atau dengan ketidaksepakatan pun empati akan muncul. Empati bisa muncul dari pesan verbal dan non-verbal dalam 'membaca' atau pemahaman dari orang lain. Empati tidak sama dengan altruisme. 

Contoh bila sahabat kita orangtuanya meninggal, kita sama-sama merasakan kehilangan. Empati dari segi perspektif perkembangan psikologi seseorang Kebanyakan peneliti setuju bahwa empati tergantung pada genetik dan lingkungan seseorang. Ini berarti bahwa gen yang terdapat dalam diri seseorang dapat berinteraksi dengan faktor lingkungan yang mengarah ke kepribadian tertentu. Penularan emosi (empati) dianggap didasarkan pada perkembangan evolusi dari sistem saraf, mekanisme yang secara sederhana dapat berbagi kepada orang lain / spesiel lain (pada hewan). Contoh Pada manusia, anak yang baru lahir secara otomatis akan mulai menangis jika mereka mendengar teriakan rekan-rekan lainnya juga menangis. Ini sama halnya dengan pengamatan individu dengan individu lain yang dikapitalisasi pada tingkat saraf, representasi mental yang sama dari diri kita sendiri. Jadi ketika kita melihat seseorang yang tersenyum begitu sering kita akan merasa lebih bahagia ketika kita melihat seseorang yang terlihat marah maka kita akan merasa sering lebih marah atau lebih takut. Bayi yang baru lahir dilahirkan cenderung memiliki kemampuan untuk peka dan responsif terhadap lingkungan subyektif lain. 

 Diketahui bahwa setelah 36 jam bayi dilahirkan maka bayi sudah bisa membedakan antara ekspresi wajah senang, sedih dan terkejut. Kemampuan untuk mengendalikan, menghambat dan menyesuaikan respon emosional terhadap konteks sosial dianggap sebuah pembelajaran emosional. Pembelajaran emosional terjadi terutama dalam interaksi antara orang tua dan anak dan memainkan peran penting dalam perkembangan empati seseorang. Orang tua yang dapat mencerminkan perasaan anak maka dapat menciptakan pengalaman kebermaknaan, koherensi dan konfrehensif dan dianggap berkaitan dengan kemampuan mental. Kemampuan mental yang baik berarti anak dapat mempelajari dan memahami diri mereka sendiri dan reaksi emosi orang lain. Baru-baru ini, para peneliti psikologi telah menemukan bukti bahwa empati berhubungan dengan aktivasi mirror neuron di otak, dan sistem ini bekerja saat manusia berumur satu tahun. Mirror Neuron ini juga memainkan peran dalam komunikasi manusia. Kondisi ini dianggap dapat mempengaruhi kemampuan empati termasuk sociopathy (psikopati), autisme, lobus frontal demensia atau beberapa lesi otak fokal di daerah yang terlibat dalam empati (gangguan kepribadian organik). Kapasitas untuk berempati merupakan faktor penting dalam menilai EQ seseorang. Perbedaan Rasa Empati berdasarkan Jenis Kelamin Masalah perbedaan gender dalam empati yang cukup kontroversial. Hal ini sering percaya bahwa perempuan lebih empatik daripada laki-laki. 
Dibuktikan dengan kuesioner laporan berdasarkan perbedaan gender dan hal-hal yang mempengaruhinya (misalnya, dampak sosial dan keinginan stereotip jender) tetapi bukti ini tidak cukup kuat atau tidak ada untuk jenis lain dari pengindeksan yang kurang jelas berkaitan dengan tujuannya pada yaitu subyeknya. Perempuan memiliki skor lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada Quotient Empati (EQ​​), sedangkan laki-laki cenderung skor yang lebih tinggi pada Quotient systemizing (SQ). Laki-laki dan perempuan dengan Gangguan Spektrum Autistik biasanya memiliki skor lebih tinggi pada SQ (Baron-Cohen, 2003). 

Namun, serangkaian studi terbaru dalam berbagai tindakan neurofisiologis, termasuk MEG, yaitu dipengaruhi oleg tulang belakang refleks yang menghasilkan rangsangan, dan electroencephalography dan telah membuktikan adanya perbedaan rasa empati berdasarkan gender dalam sistem mirror neuron manusia, dengan perempuan menunjukkan resonansi motorik yang lebih kuat daripada laki-laki. Selain itu, studi tersebut menemukan bahwa perempuan lebih tinggi pada pengukuran laporan empati diri disposisional dan berkorelasi positif dengan respon fisiologis. Namun, penelitian lain menunjukkan bahwa perempuan tidak memiliki kemampuan empati lebih besar daripada laki-laki, dan perbedaan gender yang dirasakan berdasakan dari perbedaan motivasi. Menggunakan fMRI, neuroscientist Tania Singer menunjukkan bahwa respons empati yang berhubungan dengan saraf secara signifikan lebih rendah di laki-laki ketika mengamati sebuah "ketidak adilan" rasa sakit orang yang dirasakan oleh orang lain. Empati dan Latar Belakang Psikologi Hubungan antara Empati dan kepribadian Empati kadang-kadang dilihat sebagai keterampilan individu atau sifat kepribadian yang penting dalam berurusan dengan orang lain. Empati memainkan peran kunci dalam kecerdasan emosional seseorang. Empati dan Perkembangan fisik Empati adalah sifat yang tertanam dalam pengembangan emosional dan kognitif individu. Penelitian menunjukkan empati yang berkembang sendiri sekitar usia Balita contoh menghibur orang lain pada usia muda. Bahkan balita dapat bermain mempermainkan dari usia itu bahwa mereka bisa menipu orang lain. Keterampilan ini mengharuskan anak tahu apa yang orang lain percaya, sehingga balita bisa memanipulasinya. Apakah hewan memiliki empati? Menyadari ekspresi ketakutan, kemarahan dan rasa sakit pada hewan lain dilihat dari sudut pandang evolusi tampaknya merupakan prasyarat penting untuk hewan untuk beradaptasi terhadap lingkungannya dan kelangsungan hidupnya. Kera dan simpanse terkadang menunjukkan kompetisi bersama yang kuat dan perilaku kekerasan, tetapi juga muncul peka terhadap penderitaan sesamanya. 

Penelitian kera dan simpanse menunjukkan bahwa bahkan pada hewan tersebut terdapat perilaku empatik terjadi dalam bentuk kenyamanan satu sama lain dan pengakuan ekspresi wajah. Ada juga suatu bentuk perilaku empatik pada tikus. Juga diri pengakuan hewan dalam tes cermin terlihat sebagai tanda empati pada hewan. Empati dan autisme Penelitian menunjukkan bahwa tidak semua orang mampu merasakan empati, atau emosi orang lain memperhatikan. Jadi, apakah autisme dan sindrom Asperger sering ditandai dengan pengurangan kapasitas untuk empati bagi orang lain?. Ini tidak berarti bahwa orang-orang tidak memiliki perasaan untuk orang lain dapat berkembang. Hal ini bahkan umum bagi orang-orang untuk mengembangkan perasaan yang kuat bagi orang lain sebagai akibat dari salah membaca emosi seseorang. Empati dan gangguan perilaku Kurangnya empati dapat berhubungan dengan sifat alexithymia. 

Kurangnya empati akhirnya akan juga berlaku untuk orang-orang dengan apa yang disebut gangguan psikopat. Ini ternyata mampu membuatnya tampak seolah-olah mereka menyadari emosi orang lain, yang mereka kadang-kadang meyakinkan perawatan atau persahabatan dipertunjukan. Mereka dapat menggunakan kemampuan ini untuk memanipulasi orang lain Berbagai definisi empati menurut para ahli Empati memiliki definisi yang berbeda dan memiliki cakupan yang luas, mulai dari berarti merawat orang lain dan memiliki keinginan untuk membantu mereka, untuk mengalami emosi yang sesuai dengan emosi orang lain, untuk mengetahui apa yang orang lain pikirkan atau rasakan, untuk mengaburkan garis pembeda antara diri dan lainnya. 

 Berikut adalah definisi empati: Edith Stein: "Empati ... adalah pengalaman kesadaran asing pada umumnya" Heinz Kohut: "Empati adalah kemampuan untuk berpikir dan merasa diri ke dalam kehidupan batin orang lain." 
 CD Batson, "Perasaan kongruen yang berorientasi pada kesejahteraan yang dirasakan orang lain." Sumber: Batson, C. D. (1994). Mengapa bertindak untuk kepentingan publik? Empat jawaban. Kepribadian dan Psikologi Sosial Bulletin Jean Decety: ". Rasa kesamaan perasaan yang dialami oleh diri sendiri dan lainnya, tanpa menimbulkan kebingungan dan masalah antara dua Individu" 
 Nancy Eisenberg: "Sebuah respon afektif berasal dari penangkapan atau pemahaman kondisi emosional orang lain atau kondisi lainnya, dan mirip dengan apa yang orang lain harapkan untuk merasakan" (2002, hal 135). Empati yang berhubungan dengan emosional tanggapan, altruisme, dan sosialisasi 

Dalam RJ Davidson & A. Harrington (Eds.). Martin Hoffman: "Sebuah respon afektif yang lebih tepat dengan situasi lain dari satu sendiri" (, 1987 p 48) Roy Schafer: "Empati melibatkan pengalaman batin berbagi dalam dan memahami keadaan psikologis mometary orang lain" Greenson RR: "Untuk berempati berarti untuk berbagi, untuk mengalami perasaan orang lain." (1960, hal 418). Sumber: Sutandar, R. R. (1960). Empati dan perubahan-perubahan tersebut. International Journal of Psikoanalisis Carl Rogers: "Untuk memahami kerangka internal referensi lain dengan akurasi dan dengan komponen emosional dan makna Yang berkaitan dalamnya seolah-olah adalah menjadi orang lain, tapi tanpa pernah kehilangan" kondisi seolah-olah ". Dengan demikian, berarti merasakan sakit atau kesenangan lain saat merasakan perasaan itu dan untuk melihat penyebab daripadanya saat ia merasakan perasaan itu, tapi tanpa pernah kehilangan pengakuan Bahwa seolah-olah saya terluka atau senang dan sebagainya. "( 1959, hlm 210-211) " Sumber: Rogers, C. R. (1959). Sebuah teori hubungan terapi, kepribadian dan interpersonal, sebagaimana Dikembangkan dalam kerangka berpusat pada klien. 

Dalam S. Koch (Ed.), Psikologi: Sebuah studi ilmu (Vol. 3, hal 184-256.). New York: McGraw Hill. Frans de Waal: "Kemampuan untuk (a) mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dan berbagi keadaan emosional yang lain, (b) menilai alasan orang lain, dan (c) mengidentifikasi dengan yang lain, mengadopsi nya atau perspektif nya. RR Greenson:. Empati merupakan sarana untuk berbagi, untuk mengalami perasaan orang lain Alvin Goldman: ". Kemampuan untuk menempatkan diri ke dalam mental orang lain untuk memahami emosi dan perasaannya" William Ickes: Bentuk kompleks inferensi psikologis di mana terdapat observasi, memori, pengetahuan, dan penalaran yang dikombinasikan untuk menghasilkan wawasan ke dalam pikiran dan perasaan orang lain Heinz Kohut: Empati adalah kemampuan untuk berpikir dan merasa diri ke dalam kehidupan batin orang lain Harry prosen: "pemahaman emosional yang memungkinkan seseorang dengan terapis untuk beresonansi dengan orang lain secara mendalam emosionalnya, sehingga mempengaruhi pendekatan terapi dan aliansi dengan orang lain" Marshall Rosenberg: "koneksi empatik adalah pemahaman tentang jantung (hati dan perasaan) di mana kita melihat keindahan pada orang lain, energi ilahi yang terpancar dalam diri orang lain dan kehidupan yang hidup di dalamnya." 

 Roy Schafer:. Empati melibatkan pengalaman batin dengan cara berbagi dan memahami keadaan psikologis sesaat orang lain. Simon Baron-Cohen (2003): Empati adalah tentang reaksi spontan dan terjadi secara alami yang masuk ke pikiran orang lain dan perasaannya, Terdapat dua elemen utama untuk berempati. Yang pertama adalah komponen kognitif: Memahami perasaan orang lain dan kemampuan untuk mengambil perspektif mereka [...] elemen kedua empati adalah komponen afektif. Ini adalah respon yang tepat emosional pengamat untuk keadaan emosi orang lain. Khen Lampert (2005):. "Empati adalah apa yang terjadi pada kita dan ketika kita meninggalkan tubuh kita sendiri ... dan menemukan diri kita baik sejenak atau untuk jangka waktu lebih lama dalam pikiran yang lain Kami mengamati realitas melalui matanya, merasakan emosinya, berbagi dalam rasa sakitnya ". Kapasitas manusia untuk mengenali perasaan tubuh lain yang terkait dengan kapasitas meniru seseorang dan tampaknya didasarkan pada kemampuan bawaan untuk mengasosiasikan gerakan tubuh dan ekspresi wajah orang melihat di lain dengan perasaan proprioseptif menghasilkan gerakan-gerakan yang sesuai atau ekspresi diri.

SEMOGA BERMANFAAT
bahan bacaan :
Istilah.com http://www.kumpulanistilah.com/2011/02/pengertian-empati.html#ixzz2OJa7EJM0